
Pemkot Bogor Perpanjang Belajar dari Rumah Hingga 29 Mei 2020
Pemerintah Kota Bogor kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik atau pelajar di Kota Bogor mulai 13 April hingga 29 Mei 2020. Perpanjangan itu berlaku untuk pelajar dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB dan lembaga pendidikan non-formal.
Langkah ini diambil karena situasi akibat wabah Covid-19 belum juga membaik. Pemerintah juga masih menerapkan social distancing atau physical distancing.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fahrudin mengatakan, setelah memperhatikan dan mencermati kondisi saat ini, maka Disdik memutuskan untuk memperpanjang kembali masa belajar di rumah.
"Pembelajaran di rumah akan diperpanjang karena situasi penyebaran virus corona yang masih mengancam kesehatan," katanya, Rabu (8/4/2020).
Dalam teorinya, belajar di rumah dan mengajar dari rumah dilakukan dengan moda daring/jarak jauh. Tugas belajar di rumah pada prinsipnya diarahkan pada peningkatan kecakapan hidup dan pengembangan bakat dan minat.
"Jadi, metode ini tidak membebani siswa dan orang tua baik secara fisik, mental, maupun ekonomi," jelasnya.
Sementara dari sisi guru, diimbau tidak banyak memberikan tugas yang dapat menimbulkan kepanikan dan rasa khawatir. Guru juga tidak dituntut untuk menuntaskan tuntutan kurikulum, tapi lebih fokus pada memotivasi siswa untuk tetap berada di rumah, serta mengembangkan bakat dan minat yang bisa dilakukan di rumah.
"Tidak ada ujian nasional, tidak ada ujian sekolah, tidak ada ulangan akhir semester. Namun syarat kelulusan dan kenaikan kelas kami buat formulasi yang sesuai dengan peraturan dan situasi saat ini dengan tetap menjaga mutu pendidikan," kata Fahrudin.
Langkah kota Bogor yang mendorong masa belajar di rumah berdasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 900.45-214 Tahun 2020 tentang Wabah Penyakit Covid-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) serta semakin meningkatnya masyarakat yang terpapar virus Covid-19.
"Masa belajar di rumah dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana penyebaran Covid-19," demikian isi surat edaran yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.
Dari catatan CNBC Indonesia, kebijakan ini merupakan yang ketiga kalinya. Tahap pertama sudah diterapkan selama dua minggu, yakni dimulai sejak tanggal 16 sampai 28 Maret 2020, kemudian diperpanjang menjadi 30 Maret 2020 hingga 11 April 2020. Teranyar, yakni tahap ketiga jauh lebih lama, yakni selama tujuh pekan atau hingga akhir Mei mendatang.